Sejumlah papan reklame terpasang di jalan-jalan di pusat kota Jakarta.
Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) No. 244 Tahun 2015 tentang petunjuk pelaksana penyelenggara reklame, Pemprov DKI Jakarta mengganti seluruh reklame konvensional dengan media media light emitting deode (LED).
Nantinya hanya 22 lokasi yang jalan dari total 3.675 nama jalan yang diperbolehkan dipasangi reklame konvensional.
Sementara videotron atau reklame digital diperbolehkan di seluruh kawasan.
Pergub ini menuai protes karena akan mematikan sedikitnya 350 perusahaan penyedia Reklame yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Media LuarGrha Indonesia (AMLI).