KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Penghentian Kasus PT BA

Foto

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Penghentian Kasus PT BA

Hasan Al Habshy - detikNews
Jumat, 01 Apr 2016 18:26 WIB

Jakarta - KPK resmi melakukan penahanan terhadap 3 tersangka kasus suap penghentian perkara PT Brantas Abipraya di Kejati. Ketiga tersangka itu ditahan di tempat terpisah

Ketiganya ditangkap saat bertransaksi di sebuah hotel di Cawang, Jakarta Timur pada Kamis (31/3).
Senior Manager PT BA yaitu Dandung Pamularno (DPA) yang pertama keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 15.53 WIB.
Dandung telah mengenakan rompi tahanan warna oranye, Jumat (01/04/2016).
Dadung bungkam soal kasus yang menjeratnya.
Kemudian, tersangka kedua yang ditahan yaitu Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko (SWA) yang keluar sekitar pukul 17.05 WIB.

Sudi Wantoko (SWA) juga tampak sudah mengenakan rompi tahanan KPK.

Sedangkan tersangka terakhir yang ditahan yaitu perantara suap bernama Marudut (MRD) sekitar pukul 17.27 WIB.
Keduanya juga bungkam dan menutup wajahnya dengan map.
Duit sebesar USD 148 ribu diserahkan dari pihak PT BA kepada Marudut sebagai perantara. Uang itu diberikan agar kasus yang tengah diusut di Kejati DKI dapat dihentikan. Namun KPK tidak mengungkap secara jelas siapa penerima suap yang dimaksud.
KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Penghentian Kasus PT BA
KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Penghentian Kasus PT BA
KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Penghentian Kasus PT BA
KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Penghentian Kasus PT BA
KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Penghentian Kasus PT BA
KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Penghentian Kasus PT BA
KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Penghentian Kasus PT BA
KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Penghentian Kasus PT BA
KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Penghentian Kasus PT BA


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads