Ketiganya ditangkap saat bertransaksi di sebuah hotel di Cawang, Jakarta Timur pada Kamis (31/3).
Senior Manager PT BA yaitu Dandung Pamularno (DPA) yang pertama keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 15.53 WIB.
Dandung telah mengenakan rompi tahanan warna oranye, Jumat (01/04/2016).
Dadung bungkam soal kasus yang menjeratnya.
Kemudian, tersangka kedua yang ditahan yaitu Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko (SWA) yang keluar sekitar pukul 17.05 WIB.
Sudi Wantoko (SWA) juga tampak sudah mengenakan rompi tahanan KPK.
Sedangkan tersangka terakhir yang ditahan yaitu perantara suap bernama Marudut (MRD) sekitar pukul 17.27 WIB.
Keduanya juga bungkam dan menutup wajahnya dengan map.
Duit sebesar USD 148 ribu diserahkan dari pihak PT BA kepada Marudut sebagai perantara. Uang itu diberikan agar kasus yang tengah diusut di Kejati DKI dapat dihentikan. Namun KPK tidak mengungkap secara jelas siapa penerima suap yang dimaksud.