Mahkamah PPP Mengadu Ke Komisi Yudisial

Foto

Mahkamah PPP Mengadu Ke Komisi Yudisial

Agung Pambudhy - detikNews
Selasa, 23 Feb 2016 18:08 WIB

Jakarta - Sejumlah tokoh senior Mahkamah PPP datangi Komisi Yudisial. Mereka meminta KY menganalisis putusan kasasi perdata yang memenangkan kepengurusan Djan Faridz.

Rombongan Mahkamah Partai PPP yang berjumlah delapan orang diterima oleh komisioner KY Sukma Violetta di Gedung KY, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (23/2/2016).

Salah satu politisi senior, Bachtiar Chamzah, menilai dengan pengesahan MA itu justru membuat internalnya gaduh.
Sebab menurutnya baik Muktamar Surabaya yang diselenggarakan Romahurmuzy (Romi) maupun Muktamar Jakarta oleh Djan tidak sah secara AD/ART.

Bachtiar mengungkapkan hingga saat ini hanya Muktamar Bandung yang sah.
KY diharapkan dapat menganalisis perilaku dan etika hakim agung sebelum memutus.
Menanggapi aduan tersebut, Sukma menyebut pihaknya akan melihat ada atau tidaknya bukti pelanggaran etik yang dilakukan hakim. Apabila ada maka kewajiban KY adalah mendalaminya.

Mahkamah PPP Mengadu Ke Komisi Yudisial
Mahkamah PPP Mengadu Ke Komisi Yudisial
Mahkamah PPP Mengadu Ke Komisi Yudisial
Mahkamah PPP Mengadu Ke Komisi Yudisial
Mahkamah PPP Mengadu Ke Komisi Yudisial
Mahkamah PPP Mengadu Ke Komisi Yudisial


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads