KPK Kroscek Barbuk Hasil Geledah Pejabat MA

Foto

KPK Kroscek Barbuk Hasil Geledah Pejabat MA

Hasan Alhabshy - detikNews
Selasa, 23 Feb 2016 14:19 WIB

Jakarta - KPK memanggil Andri Tristianto Sutrisna (ATS) dan Ichsan Suaidi (IS). KPK mengkroscek barang bukti yang didapatkan dari penggeledahan kasus suap pejabat MA.

Andri Tristianto Sutrisna (ATS) saat tiba digedung KPK.
Ichsan Suaidi (IS) turun dari mobil tahanan yang membawanya ke gedung KPK.
Sejak ditangkap pada Jumat (12/2) lalu, para tersangka kasus dugaan suap itu belum pernah diperiksa sebagai tersangka. Penyidik baru sekali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kasus itu.
Andri Tristianto Sutrisna yang menjabat sebagai Kasubdit PK dan Kasasi Perdata dan Khusus MA, ditangkap pada Jumat (12/2). Selain itu, KPK juga menangkap pengusaha Ichsan Suaidi dan pengacara Awang Lazuardi Embat.
Ichsan yang merupakan terpidana kasus korupsi tersebut menyuap Andri agar menunda memberikan salinan putusan kasasi sehingga eksekusi terhadap dirinya molor.
Ichsan dan Awang disangka sebagai pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK Kroscek Barbuk Hasil Geledah Pejabat MA
KPK Kroscek Barbuk Hasil Geledah Pejabat MA
KPK Kroscek Barbuk Hasil Geledah Pejabat MA
KPK Kroscek Barbuk Hasil Geledah Pejabat MA
KPK Kroscek Barbuk Hasil Geledah Pejabat MA
KPK Kroscek Barbuk Hasil Geledah Pejabat MA


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads