Andri Tristianto Sutrisna (ATS) saat tiba digedung KPK.
Ichsan Suaidi (IS) turun dari mobil tahanan yang membawanya ke gedung KPK.
Sejak ditangkap pada Jumat (12/2) lalu, para tersangka kasus dugaan suap itu belum pernah diperiksa sebagai tersangka. Penyidik baru sekali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kasus itu.
Andri Tristianto Sutrisna yang menjabat sebagai Kasubdit PK dan Kasasi Perdata dan Khusus MA, ditangkap pada Jumat (12/2). Selain itu, KPK juga menangkap pengusaha Ichsan Suaidi dan pengacara Awang Lazuardi Embat.
Ichsan yang merupakan terpidana kasus korupsi tersebut menyuap Andri agar menunda memberikan salinan putusan kasasi sehingga eksekusi terhadap dirinya molor.
Ichsan dan Awang disangka sebagai pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.