Sidang Praperadilan Jessica Kumala Wongso

Foto

Sidang Praperadilan Jessica Kumala Wongso

Agung Pambudhy - detikNews
Selasa, 23 Feb 2016 11:17 WIB

Jakarta - Jessica Kumala Wongso mengajukan praperadilan atas sahnya tidaknya penangkapan dan penetapan tersangka Jessica. Sidang perdana digelar hari ini di PN Jakpus.

(Kiri-kanani) Tim penasehat hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam, Andi Joesoef, dan Yudi Wibowo Sukinto mengikuti jalannya sidang praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/2/2016).
Sidang tersebut dipimpin hakim I Wayan Nerta.
Gugatan praperadilan tersebut dilakukan kuasa hukum Jessica untuk membuktikan tidak sahnya penangkapan dan penetapan tersangka Jessica.
Pada sidang pertama ini, pemohon praperadilan membacakan materi permohonan gugatannya terkait perkara.
Jessica mengajukan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya yang menangani perkara kematian Mirna dengan nomor 04/Pid.pra/2016/PN-JKT-PST. Seperti diketahui, Mirna meninggal dunia akibat racun sianida dalam es kopi Vietnam yang diminumnya.
Sidang Praperadilan Jessica Kumala Wongso
Sidang Praperadilan Jessica Kumala Wongso
Sidang Praperadilan Jessica Kumala Wongso
Sidang Praperadilan Jessica Kumala Wongso
Sidang Praperadilan Jessica Kumala Wongso


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads