Sidang Praperadilan Jessica Kumala Wongso

(Kiri-kanani) Tim penasehat hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam, Andi Joesoef, dan Yudi Wibowo Sukinto mengikuti jalannya sidang praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/2/2016).
Sidang tersebut dipimpin hakim I Wayan Nerta.
Gugatan praperadilan tersebut dilakukan kuasa hukum Jessica untuk membuktikan tidak sahnya penangkapan dan penetapan tersangka Jessica.
Pada sidang pertama ini, pemohon praperadilan membacakan materi permohonan gugatannya terkait perkara.
Jessica mengajukan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya yang menangani perkara kematian Mirna dengan nomor 04/Pid.pra/2016/PN-JKT-PST. Seperti diketahui, Mirna meninggal dunia akibat racun sianida dalam es kopi Vietnam yang diminumnya.
(Kiri-kanani) Tim penasehat hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam, Andi Joesoef, dan Yudi Wibowo Sukinto mengikuti jalannya sidang praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/2/2016).
Sidang tersebut dipimpin hakim I Wayan Nerta.
Gugatan praperadilan tersebut dilakukan kuasa hukum Jessica untuk membuktikan tidak sahnya penangkapan dan penetapan tersangka Jessica.
Pada sidang pertama ini, pemohon praperadilan membacakan materi permohonan gugatannya terkait perkara.
Jessica mengajukan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya yang menangani perkara kematian Mirna dengan nomor 04/Pid.pra/2016/PN-JKT-PST. Seperti diketahui, Mirna meninggal dunia akibat racun sianida dalam es kopi Vietnam yang diminumnya.