Seragam Baru PNS DKI Jakarta

Foto

Seragam Baru PNS DKI Jakarta

Rachman Haryanto - detikNews
Rabu, 17 Feb 2016 16:12 WIB

Jakarta - Hari ini ada yang berbeda dengan seragam yang dikenakan PNS DKI Jakarta. Terlihat para PNS DKI Jakarta tampak mengenakan seragam kemeja putih dan bawahan hitam.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan aturan tentang seragam baru pegawai negeri sipil (PNS) yang berlaku Rabu (17/2/2016).
Aturan itu adalah meniadakan seragam hijau Linmas, dan sebagai gantinya adalah kemeja putih dan bawahan hitam.

Perubahan seragam ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil lingkup Kementerian Dalam Negeri dan Pemda.
Peraturan ini seharusnya sudah berlaku mulai Senin, 8 Februari 2016, kemarin.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap hari Rabu, PNS harus menggunakan kemeja putih dan bawahan hitam.
PNS DKI Jakarta tampak sudah mulai mengenakan seragam kemeja putih dan bawahan hitam.

Seragam Baru PNS DKI Jakarta
Seragam Baru PNS DKI Jakarta
Seragam Baru PNS DKI Jakarta
Seragam Baru PNS DKI Jakarta
Seragam Baru PNS DKI Jakarta
Seragam Baru PNS DKI Jakarta


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads