Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan aturan tentang seragam baru pegawai negeri sipil (PNS) yang berlaku Rabu (17/2/2016).
Aturan itu adalah meniadakan seragam hijau Linmas, dan sebagai gantinya adalah kemeja putih dan bawahan hitam.
Perubahan seragam ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil lingkup Kementerian Dalam Negeri dan Pemda.
Peraturan ini seharusnya sudah berlaku mulai Senin, 8 Februari 2016, kemarin.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap hari Rabu, PNS harus menggunakan kemeja putih dan bawahan hitam.
PNS DKI Jakarta tampak sudah mulai mengenakan seragam kemeja putih dan bawahan hitam.