Fachry Dihukum 5 Tahun Penjara

Foto

Fachry Dihukum 5 Tahun Penjara

Lamhot Aritonang - detikNews
Selasa, 09 Feb 2016 17:18 WIB

Jakarta - Tuah Febriansyah alias Ustaz Muchamad Fachry divonis 5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Fachry terbukti sebagai simpatisan ISIS.

Fachry memasuki ruang sidang dengan pengawalan ketat aparat bersenjata api laras panjang.
Ketua majelis hakim Achmad Fauzi membacakan vonis untuk Fachry.
Fachry meninggalkan ruang sidang. Dalam sidang ini, Fachry divonis 5 tahun penjara karena terbukti sebagai simpatisan ISIS. Fachry juga terbukti sebagai perekrut simpatisan.
Fachry berjalan meninggalkan ruang sidang sambil mengacungkan telunjuknya.
Fachry Dihukum 5 Tahun Penjara
Fachry Dihukum 5 Tahun Penjara
Fachry Dihukum 5 Tahun Penjara
Fachry Dihukum 5 Tahun Penjara


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads