Fachry memasuki ruang sidang dengan pengawalan ketat aparat bersenjata api laras panjang.
Ketua majelis hakim Achmad Fauzi membacakan vonis untuk Fachry.
Fachry meninggalkan ruang sidang. Dalam sidang ini, Fachry divonis 5 tahun penjara karena terbukti sebagai simpatisan ISIS. Fachry juga terbukti sebagai perekrut simpatisan.
Fachry berjalan meninggalkan ruang sidang sambil mengacungkan telunjuknya.