Jero Wacik Jalani Sidang Pleidoi

Foto

Jero Wacik Jalani Sidang Pleidoi

Hasan Al Habshy - detikNews
Kamis, 28 Jan 2016 18:55 WIB

Jakarta - Jero Wacik jalani sidang pleidoi. Jero meminta Majelis Hakim bebaskan dirinya dari tuntutan 9 tahun penjara, denda Rp 350 juta dan uang pengganti Rp 18,790 M.

Jero mengklaim tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan dana operasional menteri, memeras anak buah dan menerima gratifikasi.
Jero mengajukan permohonan nota pembelaan (pleidoi) pribadi yang disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl Bungur Besar, Jakpus, Kamis (28/1/2016).
Jero dalam pledoinya memang mengelompokkan pembelaan dalam 3 poin sebagaimana dakwaan dan tuntutan jaksa.

Baginya tuntutan jaksa berlebihan dan mengada-ada.
Jero Wacik membantah menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM) saat dirinya menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar).
DOM ditegaskan Jero digunakan untuk menunjang kegiatan terkait budaya dan pariwisata.

Jero Wacik Jalani Sidang Pleidoi
Jero Wacik Jalani Sidang Pleidoi
Jero Wacik Jalani Sidang Pleidoi
Jero Wacik Jalani Sidang Pleidoi
Jero Wacik Jalani Sidang Pleidoi
Jero Wacik Jalani Sidang Pleidoi


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads