Jero Wacik Jalani Sidang Pleidoi

Jero mengklaim tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan dana operasional menteri, memeras anak buah dan menerima gratifikasi.
Jero mengajukan permohonan nota pembelaan (pleidoi) pribadi yang disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl Bungur Besar, Jakpus, Kamis (28/1/2016).
Jero dalam pledoinya memang mengelompokkan pembelaan dalam 3 poin sebagaimana dakwaan dan tuntutan jaksa.

Baginya tuntutan jaksa berlebihan dan mengada-ada.
Jero Wacik membantah menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM) saat dirinya menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar).
DOM ditegaskan Jero digunakan untuk menunjang kegiatan terkait budaya dan pariwisata.

Jero mengklaim tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan dana operasional menteri, memeras anak buah dan menerima gratifikasi.
Jero mengajukan permohonan nota pembelaan (pleidoi) pribadi yang disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl Bungur Besar, Jakpus, Kamis (28/1/2016).
Jero dalam pledoinya memang mengelompokkan pembelaan dalam 3 poin sebagaimana dakwaan dan tuntutan jaksa.
Baginya tuntutan jaksa berlebihan dan mengada-ada.
Jero Wacik membantah menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM) saat dirinya menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar).
DOM ditegaskan Jero digunakan untuk menunjang kegiatan terkait budaya dan pariwisata.