Jakarta - RJ Lino diperiksa Bareskrim Mabes Polri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane. Lino diperiksa dari pukul 08.30 WIB hingga pukul 14.30 WIB.
Foto
RJ Lino Diperiksa Bareskrim Selama 6 Jam

Lino diperiksa dari pukul 08.30 WIB hingga pukul 14.30 WIB, di Gedung Bareskrim, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (28/1/2016).
Lino yang mengenakan kemeja putih didampingi pengacaranya, Fredrich Yunadi.Β Lino mengatakan pemanggilan hari ini untuk melengkapi data tentang rekening pribadinya dan tidak ada pemeriksaan lainnya.
Dalam pemeriksaan ini, Lino juga menyerahkan bukti transfer gaji di Pelindo. Penyidik Mabes Polri telah menetapkan seorang tersangka yaitu Direktur Teknik PT Pelindo II Ferialdy Noerlan dalam kasus ini. Sementara status Lino masih saksi.
Namun ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010. Dalam kasus yang diusut Bareskrim, Lino telah membantah tuduhan korupsi itu.
Ia menyebut pengadaan sudah sesuai prosedur dan tidak ada korupsi atau penggelembungan harga dalam prosesnya. Sementara dalam kasus di KPK, ia juga membantah. Lino lalu mengajukan praperadilan namun akhirnya kandas. KPK menyatakan akan segera menangkap Lino