Jakarta - Gelar perkara kematian Mirna di Kejati DKI selesai dilakukan. Tim Kejaksaan Tinggi DKI meminta polisi melengkapi alat bukti terkait kasus kematian Mirna.
Foto
Polisi Gelar Perkara Kematian Mirna di Kejati DKI
Selasa, 26 Jan 2016 17:23 WIB

Dirkrimum Kombes Krishna Murti (kiri) mendatangi Kejati DKI untuk melakukan gelar perkara (ekspose) kematian Mirna Salihin (27) yang diduga diracun sianida, Selasa (26/1/2016).
Dirkrimum Kombes Krishna Murti bersama jajaran Kejati melakukan gelar perkara (ekspose) kematian Mirna Salihin.
Kajati DKI Sudung Situmorang memberikan keterangan pers usai gelar perkara (ekspose) kematian Mirna Salihin.
Kajati DKI Sudung Situmorang meminta penyidik menambah keterangan ahli dalam perkara dugaan pembunuhan dengan memasukkan racun sianida dalam es kopi yang diminum Mirna.
Dirkrimum Kombes Krishna Murti (kiri) meninggalkan Kejati DKI usai melakukan gelar perkara (ekspose) kematian Mirna Salihin.