MK Gelar Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Serentak

Foto

MK Gelar Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Serentak

Grandyos Zafna - detikNews
Senin, 25 Jan 2016 19:16 WIB

Jakarta - Sidang lanjutan gugatan sengketa Pilkada serentak kembali di gelar. MK telah memutus 115 gugatan sengketa Pilkada dari total 147 gugatan yang ditangani.

Hingga hari ini, dari seratus lebih gugatan yang diputus, MK baru menerima satu gugatan sengketa Pilkada, yakni sengketa Pilkada Halmahera Selatan.

Pada persidangan hari ini, Senin (25/1/2016), majelis hakim konstitusi menyidangkan 26 gugatan sengketa Pilkada. Dari jumlah itu, tak ada satupun yang diterima.
Berbagai landasan hukum digunakan para hakim konstitusi untuk menolak semua gugatan yang disidangkan hari ini.
Adapun 26 gugatan yang ditolak hari ini adalah gugatan sengketa pilkada.

Kini, masih tersisa 32 gugatan sengketa Pilkada yang belum diputus.
Persidangan akan dilanjutkan besok untuk menentukan nasib 32 gugatan itu.
MK Gelar Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Serentak
MK Gelar Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Serentak
MK Gelar Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Serentak
MK Gelar Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Serentak
MK Gelar Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Serentak
MK Gelar Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Serentak


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads