Hingga hari ini, dari seratus lebih gugatan yang diputus, MK baru menerima satu gugatan sengketa Pilkada, yakni sengketa Pilkada Halmahera Selatan.
Pada persidangan hari ini, Senin (25/1/2016), majelis hakim konstitusi menyidangkan 26 gugatan sengketa Pilkada. Dari jumlah itu, tak ada satupun yang diterima.
Berbagai landasan hukum digunakan para hakim konstitusi untuk menolak semua gugatan yang disidangkan hari ini.
Adapun 26 gugatan yang ditolak hari ini adalah gugatan sengketa pilkada.
Kini, masih tersisa 32 gugatan sengketa Pilkada yang belum diputus.
Persidangan akan dilanjutkan besok untuk menentukan nasib 32 gugatan itu.