HKTI Mahyudin Disahkan Kemenkum HAM

Foto

HKTI Mahyudin Disahkan Kemenkum HAM

Lamhot Aritonang - detikNews
Jumat, 22 Jan 2016 16:57 WIB

Jakarta - HKTI Munas Jakarta disahkan oleh Kemenkum HAM. Surat pengesahan tersebut diterima Ketum HKTI Mahyudin di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia Munas Jakarta yang juga Wakil Ketua MPR, Mahyudin menerima surat dari Kementerian Hukum dan HAM terkait pengesahan organisasinya yang diserahkan oleh Notaris Emilia.
MenurutΒ  Mahyudin setelah menerima SK Kemenkum HAM,Β  HKTIΒ  akan melaksanakan pelantikan kepengurusan pada 28 Januari 2016 nanti di Jakarta.
Mahyudin menjelaskan, pasca keluarnya surat itu maka secara hukum tidak ada dualisme kepemimpinan di HKTI karena organisasi itu dibawah kepemimpinannya diakui pemerintah dan legal secara hukum.
HKTI Mahyudin Disahkan Kemenkum HAM
HKTI Mahyudin Disahkan Kemenkum HAM
HKTI Mahyudin Disahkan Kemenkum HAM


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads