Ultimatum untuk Yayasan Supersemar

Foto

Ultimatum untuk Yayasan Supersemar

Ari Saputra - detikNews
Rabu, 06 Jan 2016 12:46 WIB

Jakarta - Pengadilan beri tenggat waktu hingga 20 Januari mendatang bagi Yayasan Supersemar. Jika masih mangkir, pengadilan akan eksekusi paksa aset-aset Supersemar.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Made Sutisna memberi peringatan (aanmaning) penyitaan aset Yayasan Supersemar di PN Jaksel, Jakarta, Rabu (6/1/2015). Sutisna memberi penjelasan kepada wartawan terkaitketidakhadiran pihak Yayasan Supersemar terkait surat peringatan (aanmaning) sita aset yayasan tersebut senilai Rp4,4 triliun.
Pengadilan memberi kesempatan terakhir kepada Yayasan Supersemar untuk hadir pada 20 Januari mendatang. Jika kembali mangkir, pengadilan akan melakukan sita paksa.
Perkara ini terkait putusan Mahkamah Agung yang menyatakan Yayasan Supersemar harus membayar ganti rugi Rp 4,4 triliun.Β  Yayasan itu menyelewengkan dana yang diperoleh dari dana dari laba bank BUMN untuk perusahaan dan bank-bank tertentu.

Pada panggilan hari ini, Yayasan Supersemar tidak hadir karena mengaku sibuk.

Ultimatum untuk Yayasan Supersemar
Ultimatum untuk Yayasan Supersemar
Ultimatum untuk Yayasan Supersemar
Ultimatum untuk Yayasan Supersemar


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads