Ultimatum untuk Yayasan Supersemar

Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Made Sutisna memberi peringatan (aanmaning) penyitaan aset Yayasan Supersemar di PN Jaksel, Jakarta, Rabu (6/1/2015). Sutisna memberi penjelasan kepada wartawan terkaitketidakhadiran pihak Yayasan Supersemar terkait surat peringatan (aanmaning) sita aset yayasan tersebut senilai Rp4,4 triliun.
Pengadilan memberi kesempatan terakhir kepada Yayasan Supersemar untuk hadir pada 20 Januari mendatang. Jika kembali mangkir, pengadilan akan melakukan sita paksa.
Perkara ini terkait putusan Mahkamah Agung yang menyatakan Yayasan Supersemar harus membayar ganti rugi Rp 4,4 triliun.  Yayasan itu menyelewengkan dana yang diperoleh dari dana dari laba bank BUMN untuk perusahaan dan bank-bank tertentu.

Pada panggilan hari ini, Yayasan Supersemar tidak hadir karena mengaku sibuk.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Made Sutisna memberi peringatan (aanmaning) penyitaan aset Yayasan Supersemar di PN Jaksel, Jakarta, Rabu (6/1/2015). Sutisna memberi penjelasan kepada wartawan terkaitketidakhadiran pihak Yayasan Supersemar terkait surat peringatan (aanmaning) sita aset yayasan tersebut senilai Rp4,4 triliun.
Pengadilan memberi kesempatan terakhir kepada Yayasan Supersemar untuk hadir pada 20 Januari mendatang. Jika kembali mangkir, pengadilan akan melakukan sita paksa.
Perkara ini terkait putusan Mahkamah Agung yang menyatakan Yayasan Supersemar harus membayar ganti rugi Rp 4,4 triliun.  Yayasan itu menyelewengkan dana yang diperoleh dari dana dari laba bank BUMN untuk perusahaan dan bank-bank tertentu.
Pada panggilan hari ini, Yayasan Supersemar tidak hadir karena mengaku sibuk.