Kemenhub Jelaskan Kasus Pencurian di Bagasi Pesawat

Foto

Kemenhub Jelaskan Kasus Pencurian di Bagasi Pesawat

Agung Pambudhy - detikNews
Senin, 04 Jan 2016 19:18 WIB

Jakarta - Kemenhub angkat bicara terkait pencurian barang penumpang dalam bagasi Lion Air. Kemenhub menyatakan maskapai harus menganti barang penumpang yang hilang.

(Kiri-kanan) Direktur Keamanan Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan M. Natsir Usman, Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara M. Alwi dan Direktur Angkutan Udara Muzaffar Ismail memberikan keterangan kepada wartawan terkait catatan Penerbangan di Indonesia tahun 2015 di Jakarta, Senin (4/1/2016).
Kemenhub juga menjelaskan perihal porter dan sekuriti Lion Air yang dibekuk polisi karena membongkar bagasi milik penumpang.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyayangkan aksi perusakan dan pencurian barang penumpang dalam bagasi Lion Air. Terkait hal itu, Kemenhub menyatakan, seharusnya ada ganti rugi yang diberikan oleh maskapai penerbangan yang bersangkutan.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 77 Tahun 2011.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengaku tidak akan tinggal diam terkait kasus ini. Direktur Keamanan Penerbangan Muhammad Nasir mengungkapkan pihaknya senantiasa memberi sanksi tegas.
Kemenhub Jelaskan Kasus Pencurian di Bagasi Pesawat
Kemenhub Jelaskan Kasus Pencurian di Bagasi Pesawat
Kemenhub Jelaskan Kasus Pencurian di Bagasi Pesawat
Kemenhub Jelaskan Kasus Pencurian di Bagasi Pesawat
Kemenhub Jelaskan Kasus Pencurian di Bagasi Pesawat


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads