Kemenhub Jelaskan Kasus Pencurian di Bagasi Pesawat

(Kiri-kanan) Direktur Keamanan Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan M. Natsir Usman, Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara M. Alwi dan Direktur Angkutan Udara Muzaffar Ismail memberikan keterangan kepada wartawan terkait catatan Penerbangan di Indonesia tahun 2015 di Jakarta, Senin (4/1/2016).
Kemenhub juga menjelaskan perihal porter dan sekuriti Lion Air yang dibekuk polisi karena membongkar bagasi milik penumpang.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyayangkan aksi perusakan dan pencurian barang penumpang dalam bagasi Lion Air. Terkait hal itu, Kemenhub menyatakan, seharusnya ada ganti rugi yang diberikan oleh maskapai penerbangan yang bersangkutan.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 77 Tahun 2011.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengaku tidak akan tinggal diam terkait kasus ini. Direktur Keamanan Penerbangan Muhammad Nasir mengungkapkan pihaknya senantiasa memberi sanksi tegas.
(Kiri-kanan) Direktur Keamanan Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan M. Natsir Usman, Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara M. Alwi dan Direktur Angkutan Udara Muzaffar Ismail memberikan keterangan kepada wartawan terkait catatan Penerbangan di Indonesia tahun 2015 di Jakarta, Senin (4/1/2016).
Kemenhub juga menjelaskan perihal porter dan sekuriti Lion Air yang dibekuk polisi karena membongkar bagasi milik penumpang.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyayangkan aksi perusakan dan pencurian barang penumpang dalam bagasi Lion Air. Terkait hal itu, Kemenhub menyatakan, seharusnya ada ganti rugi yang diberikan oleh maskapai penerbangan yang bersangkutan.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 77 Tahun 2011.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengaku tidak akan tinggal diam terkait kasus ini. Direktur Keamanan Penerbangan Muhammad Nasir mengungkapkan pihaknya senantiasa memberi sanksi tegas.