- Pasangan suami istri Budi Antoni dan Suzana dituntut hukuman penjara masing-masing 6 tahun dan 4 tahun penjara di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (28/12/2015). Keduanya diyakini jaksa terbukti secara sah dan bersalah menyuap mantan hakim MK Akil Mohtar sebesar Rp 10 miliar dan USD 500 ribu untuk memenangkan sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang.
Foto
Pasutri Penyuap Akil Mohtar Dituntut 6 & 4 Tahun Penjara
Selasa, 29 Des 2015 09:13 WIB
