Pasutri Penyuap Akil Mohtar Dituntut 6 & 4 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Bupati nonakfif Empat Lawang, Budi Antoni dengan pidana enam tahun penjara. Istri Budi, Suzana yang didakwa dengan kasus serupa dituntut empat tahun penjara.
Budi Antoni dan istrinya mendengarkan pembacaan tuntutan.
Keduanya dinilai melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Keduanya juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta. Jika tak mampu membayar denda tersebut, mereka dikenai pidana kurungan selama dua bulan.
Selain itu JPU juga menuntut keduanya dengan pasal 22 jo pasal 35 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 32 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Budi dan Suzana dinilai telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan yang digelar untuk Akil.
Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Bupati nonakfif Empat Lawang, Budi Antoni dengan pidana enam tahun penjara. Istri Budi, Suzana yang didakwa dengan kasus serupa dituntut empat tahun penjara.
Budi Antoni dan istrinya mendengarkan pembacaan tuntutan.
Keduanya dinilai melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Keduanya juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta. Jika tak mampu membayar denda tersebut, mereka dikenai pidana kurungan selama dua bulan.
Selain itu JPU juga menuntut keduanya dengan pasal 22 jo pasal 35 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 32 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Budi dan Suzana dinilai telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan yang digelar untuk Akil.