- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Mabes Polri mengungkap peredaran ganja, sabu dan pil ekstasi. Barang haram yang disita itu senilai Rp 17 miliar.
Foto
Polri Sita Ganja, Sabu dan Ekstasi Senilai Rp 17 M
Senin, 28 Des 2015 18:25 WIB
