- Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bisa membendung banyaknya gugatan hasil pilkada serentak 2015. Dari 267 pilkada, 102 pasangan telah mengajukan gugatan tersebut ke MK.
Foto
102 Pasangan Gugat Hasil Pilkada Serentak ke MK
Senin, 21 Des 2015 14:03 WIB
