102 Pasangan Gugat Hasil Pilkada Serentak ke MK

Foto

102 Pasangan Gugat Hasil Pilkada Serentak ke MK

Ari Saputra - detikNews
Senin, 21 Des 2015 14:03 WIB

- Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bisa membendung banyaknya gugatan hasil pilkada serentak 2015. Dari 267 pilkada, 102 pasangan telah mengajukan gugatan tersebut ke MK.
 

Petugas pendaftaran sengketa hasil Pilkada melayani para calon penggugat di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Senin (21/12/2015).
Hingga pukul 13.00 WIB siang ini, sedikitnya sudah ada 102 pendaftar gugatan Pilkada yang dilakukan pada 9 Desember lalu.
     
Pendaftaran akan ditutup besok (22/12/2015).
Meski dalam Peraturan MK hanya membatasi gugatan terkait selisih hasil suara saja, tapi batasan ini tidak bisa membendung upaya pemohon mencari keadilan.
Puluhan permohonan ini juga berisi alasan adanya indikasi kecurangan pelaksanaan pilkada yang terstruktur, sistematis dan masif. Seperti mobiliasasi massa, money politics hingga dukungan satu partai kepada dua pasangan kandidat.
     
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 157 ayat (5) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
     
102 Pasangan Gugat Hasil Pilkada Serentak ke MK
102 Pasangan Gugat Hasil Pilkada Serentak ke MK
102 Pasangan Gugat Hasil Pilkada Serentak ke MK
102 Pasangan Gugat Hasil Pilkada Serentak ke MK
102 Pasangan Gugat Hasil Pilkada Serentak ke MK
102 Pasangan Gugat Hasil Pilkada Serentak ke MK


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads