102 Pasangan Gugat Hasil Pilkada Serentak ke MK

Petugas pendaftaran sengketa hasil Pilkada melayani para calon penggugat di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Senin (21/12/2015).
Hingga pukul 13.00 WIB siang ini, sedikitnya sudah ada 102 pendaftar gugatan Pilkada yang dilakukan pada 9 Desember lalu.
     
Pendaftaran akan ditutup besok (22/12/2015).
Meski dalam Peraturan MK hanya membatasi gugatan terkait selisih hasil suara saja, tapi batasan ini tidak bisa membendung upaya pemohon mencari keadilan.
Puluhan permohonan ini juga berisi alasan adanya indikasi kecurangan pelaksanaan pilkada yang terstruktur, sistematis dan masif. Seperti mobiliasasi massa, money politics hingga dukungan satu partai kepada dua pasangan kandidat.
     
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 157 ayat (5) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
     
Petugas pendaftaran sengketa hasil Pilkada melayani para calon penggugat di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Senin (21/12/2015).
Hingga pukul 13.00 WIB siang ini, sedikitnya sudah ada 102 pendaftar gugatan Pilkada yang dilakukan pada 9 Desember lalu.     
Pendaftaran akan ditutup besok (22/12/2015).
Meski dalam Peraturan MK hanya membatasi gugatan terkait selisih hasil suara saja, tapi batasan ini tidak bisa membendung upaya pemohon mencari keadilan.
Puluhan permohonan ini juga berisi alasan adanya indikasi kecurangan pelaksanaan pilkada yang terstruktur, sistematis dan masif. Seperti mobiliasasi massa, money politics hingga dukungan satu partai kepada dua pasangan kandidat.     
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 157 ayat (5) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.