Polisi Tetapkan 3 Tersangka Terkait Lift Jatuh

Foto

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Terkait Lift Jatuh

Rengga Sancaya - detikNews
Jumat, 18 Des 2015 15:57 WIB

- Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan tiga orang tersangka terkait jatuhnya lift di gedung Nestle pada Kamis, 10 Desember 2015 lalu. Tersangka dan barang bukti ditunjukan dalam jumpa pers di Polres Jakarta Selatan, Jumat (18/12/2105).

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Wahyu Hadiningrat menunjukkan barang bukti  saat rilis kasus jatuhnya lift yang menewaskan dua orang, di Tower B Gedung Nestle Perkantoran Hijau Arcadia Jalan TB Simatupang, Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta.
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan tiga orang tersangka dari PT Eltek Indotama selaku kontraktor yang menangani perawatan lift di Gedung Nestle.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Wahyu Hadiningrat, mengatakan lift yang jatuh di lantai 7 tersebut mengakibatkan 3 korban, yakni dua meninggal dan 1 luka berat.
Wahyu juga mengungkapkan bahwa jatuhnya lift di gedung Nestle tersebut akibat adanya kelalaian dari PT Eltek Indotama, apalagi kedua tekhnisi yang menangani lift tersebut tidak mengantongi surat izin resmi.
Polisi mengamankan tali lift yang putus.
Atas kejadian tersebut ketiga tersangka dikenakan Pasal berlapis 359 dan 360 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun penjara.
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Terkait Lift Jatuh
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Terkait Lift Jatuh
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Terkait Lift Jatuh
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Terkait Lift Jatuh
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Terkait Lift Jatuh
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Terkait Lift Jatuh


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads