Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Wahyu Hadiningrat menunjukkan barang bukti saat rilis kasus jatuhnya lift yang menewaskan dua orang, di Tower B Gedung Nestle Perkantoran Hijau Arcadia Jalan TB Simatupang, Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta.
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan tiga orang tersangka dari PT Eltek Indotama selaku kontraktor yang menangani perawatan lift di Gedung Nestle.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Wahyu Hadiningrat, mengatakan lift yang jatuh di lantai 7 tersebut mengakibatkan 3 korban, yakni dua meninggal dan 1 luka berat.
Wahyu juga mengungkapkan bahwa jatuhnya lift di gedung Nestle tersebut akibat adanya kelalaian dari PT Eltek Indotama, apalagi kedua tekhnisi yang menangani lift tersebut tidak mengantongi surat izin resmi.
Polisi mengamankan tali lift yang putus.
Atas kejadian tersebut ketiga tersangka dikenakan Pasal berlapis 359 dan 360 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun penjara.