Jonan Cabut Larangan Beroperasinya Go-Jek

Foto

Jonan Cabut Larangan Beroperasinya Go-Jek

Rengga Sancaya - detikNews
Jumat, 18 Des 2015 13:22 WIB

- Menhub Jonan mencabut larangan beroperasinya Go-Jek dkk. Jonan menegaskan, Kemenhub untuk sementara mempersilakan Go-Jek dkk beroperasi.

Driver Go-Jek mengantar penumpang.
Sebelumnya Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan transportasi pelat hitam berbasis aplikasi internet, seperti Go-Jek, GrabBike, Blu-Jek, Lady-Jek, Uber Taxi dan Grab Car ilegal dan dilarang beroperasi.
Jonan menjelaskan, sesuai UU 22 thn 2009, kendaraan roda dua tidak dimaksudkan untuk angkutan publik. Namun realitas di masyarakat menunjukkan adanya kesenjangan yang lebar antara kebutuhan transportasi publik dan kemampuan menyediakan angkutan publik yang layak dan memadai.
Jonan sempat mengeluarkan edaran melarang Go-Jek dkk. Alasannya kendaraan roda dua sebagai angkutan umum tak diatur dalam UU. Tapi publik bergolak, Jonan pun melunak. Dia mempersilakan Go-Jek dkk beroperasi hingga transportasi umum menjadi layak.
Go-Jek saat membawa penumpang melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2015).
Driver Go-Jek tampak sedang menghubungi penumpang.
Jonan Cabut Larangan Beroperasinya Go-Jek
Jonan Cabut Larangan Beroperasinya Go-Jek
Jonan Cabut Larangan Beroperasinya Go-Jek
Jonan Cabut Larangan Beroperasinya Go-Jek
Jonan Cabut Larangan Beroperasinya Go-Jek
Jonan Cabut Larangan Beroperasinya Go-Jek


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads