Jonan Cabut Larangan Beroperasinya Go-Jek

Driver Go-Jek mengantar penumpang.
Sebelumnya Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan transportasi pelat hitam berbasis aplikasi internet, seperti Go-Jek, GrabBike, Blu-Jek, Lady-Jek, Uber Taxi dan Grab Car ilegal dan dilarang beroperasi.
Jonan menjelaskan, sesuai UU 22 thn 2009, kendaraan roda dua tidak dimaksudkan untuk angkutan publik. Namun realitas di masyarakat menunjukkan adanya kesenjangan yang lebar antara kebutuhan transportasi publik dan kemampuan menyediakan angkutan publik yang layak dan memadai.
Jonan sempat mengeluarkan edaran melarang Go-Jek dkk. Alasannya kendaraan roda dua sebagai angkutan umum tak diatur dalam UU. Tapi publik bergolak, Jonan pun melunak. Dia mempersilakan Go-Jek dkk beroperasi hingga transportasi umum menjadi layak.
Go-Jek saat membawa penumpang melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2015).
Driver Go-Jek tampak sedang menghubungi penumpang.
Driver Go-Jek mengantar penumpang.
Sebelumnya Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan transportasi pelat hitam berbasis aplikasi internet, seperti Go-Jek, GrabBike, Blu-Jek, Lady-Jek, Uber Taxi dan Grab Car ilegal dan dilarang beroperasi.
Jonan menjelaskan, sesuai UU 22 thn 2009, kendaraan roda dua tidak dimaksudkan untuk angkutan publik. Namun realitas di masyarakat menunjukkan adanya kesenjangan yang lebar antara kebutuhan transportasi publik dan kemampuan menyediakan angkutan publik yang layak dan memadai.
Jonan sempat mengeluarkan edaran melarang Go-Jek dkk. Alasannya kendaraan roda dua sebagai angkutan umum tak diatur dalam UU. Tapi publik bergolak, Jonan pun melunak. Dia mempersilakan Go-Jek dkk beroperasi hingga transportasi umum menjadi layak.
Go-Jek saat membawa penumpang melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2015).
Driver Go-Jek tampak sedang menghubungi penumpang.