Polisi Bekuk Dua WNA Pengedar Sabu Senilai Rp 5,9 M

Foto

Polisi Bekuk Dua WNA Pengedar Sabu Senilai Rp 5,9 M

Grandyos Zafna - detikNews
Senin, 14 Des 2015 17:22 WIB

Jakarta - Polsek Tanjung Duren berhasil menangkap dua warga negara asing asal Malaysia dan Taiwan yang mengedarkan sabu senilai Rp 5,9 miliar. Keduanya merupakan sindikat pengedar jaringan internasional.

Polisi menggelar barang bukti di Mapolsek Tanjung Duren, Jakarta Barat, Senin (14/12/2015).
Kedua tersangka dihadirkan dalam jumpa pers.
Sabu yang diamankan seberat 3,940 Kg.
Tersangka dihadirkan dengan memakai penutup wajah.
Selain sabu, polisi juga menyita timbangan elektrik, alat isap sabu, paspor, dan ponsel.
Kedua tersangka berinisial WWH (27) WNA asal Malaysia dan HYC (20) WNA asal Taiwan. Keduanya ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.
Polisi Bekuk Dua WNA Pengedar Sabu Senilai Rp 5,9 M
Polisi Bekuk Dua WNA Pengedar Sabu Senilai Rp 5,9 M
Polisi Bekuk Dua WNA Pengedar Sabu Senilai Rp 5,9 M
Polisi Bekuk Dua WNA Pengedar Sabu Senilai Rp 5,9 M
Polisi Bekuk Dua WNA Pengedar Sabu Senilai Rp 5,9 M
Polisi Bekuk Dua WNA Pengedar Sabu Senilai Rp 5,9 M


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads