Polisi Bekuk Dua WNA Pengedar Sabu Senilai Rp 5,9 M BAGIKAN URL telah disalin Polisi menggelar barang bukti di Mapolsek Tanjung Duren, Jakarta Barat, Senin (14/12/2015). Kedua tersangka dihadirkan dalam jumpa pers. Sabu yang diamankan seberat 3,940 Kg. Tersangka dihadirkan dengan memakai penutup wajah. Selain sabu, polisi juga menyita timbangan elektrik, alat isap sabu, paspor, dan ponsel. Kedua tersangka berinisial WWH (27) WNA asal Malaysia dan HYC (20) WNA asal Taiwan. Keduanya ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.