- Pemprov DKI melakukan reklamasi di kawasan pantai utara Jakarta dengan menggunakan dasar hukum Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995. Rencananya, dari reklamasi yang merupakan bagian dari proyek tanggul raksasa (giant sea wall) ini akan menghasilkan tambahan lahan seluas 51 ribu hektar.
Foto
Melihat Lebih Dekat Reklamasi Pantai Utara Jakarta
Minggu, 13 Des 2015 17:43 WIB
