Melihat Lebih Dekat Reklamasi Pantai Utara Jakarta

Foto

Melihat Lebih Dekat Reklamasi Pantai Utara Jakarta

Rachman Haryanto - detikNews
Minggu, 13 Des 2015 17:43 WIB

- Pemprov DKI melakukan reklamasi di kawasan pantai utara Jakarta dengan menggunakan dasar hukum Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995. Rencananya, dari reklamasi yang merupakan bagian dari proyek tanggul raksasa (giant sea wall) ini akan menghasilkan tambahan lahan seluas 51 ribu hektar.

Ekskavator mengerjakan proyek reklamasi di kawasan pantai utara Jakarta.
Rencananya, dari reklamasi yang merupakan bagian dari proyek tanggul raksasa ini akan menghasilkan tambahan lahan seluas 51 ribu hektar.
17 pulau yang akan direklamasi ini diberi nama pulau A hingga Q.
Di lahan reklamasi ini akan terbangun 17 pulau baru yang merupakan bagian pengembangan wilayah pantai utara Jakarta.
Menurut Gubernur DKI Basuki T Purnama, reklamasi Jakarta sudah ada dasar hukumnya, yakni Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1995 yang mengacu pada Keputusan Presiden Tahun 1995.
Melihat Lebih Dekat Reklamasi Pantai Utara Jakarta
Melihat Lebih Dekat Reklamasi Pantai Utara Jakarta
Melihat Lebih Dekat Reklamasi Pantai Utara Jakarta
Melihat Lebih Dekat Reklamasi Pantai Utara Jakarta
Melihat Lebih Dekat Reklamasi Pantai Utara Jakarta


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads