Ekskavator mengerjakan proyek reklamasi di kawasan pantai utara Jakarta.
Rencananya, dari reklamasi yang merupakan bagian dari proyek tanggul raksasa ini akan menghasilkan tambahan lahan seluas 51 ribu hektar.
17 pulau yang akan direklamasi ini diberi nama pulau A hingga Q.
Di lahan reklamasi ini akan terbangun 17 pulau baru yang merupakan bagian pengembangan wilayah pantai utara Jakarta.
Menurut Gubernur DKI Basuki T Purnama, reklamasi Jakarta sudah ada dasar hukumnya, yakni Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1995 yang mengacu pada Keputusan Presiden Tahun 1995.