Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Hewan Dilindungi

Foto

Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Hewan Dilindungi

Grandyos Zafna - detikNews
Rabu, 18 Nov 2015 16:10 WIB

- Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap sindikat perdagangan ilegal hewan yang dilindungi. Beruang madu hingga macan dahan disita polisi dari para pelaku.

"Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan upaya paksa, undercover buy, menangkap enam tersangka yang diduga memperniagakan hewan hidup yang dilindungi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Mohammad Iqbal, di Polda Metro Jaya, Rabu (18/11/2015).
Polisi juga menangkap 6 terangka, masing-masing berinisial YAM (pembeli satwa), DA (pemilik dan penjual satwa), JA (perantara dan pemilik satwa), MS (petugas Balai Karantina Bandara Soekarno-Hatta yang membantu meloloskan satwa ke luar negeri), AW (marketing) dan NKW (pemilik dan penjual satwa).
Sementara, hewan yang disita terdiri dari seekor bayi Macan Dahan, seekor bayi Beruang Madu, 2 ekor bayi Owa Sumatera dan 4 ekor Burung Cenderawasih. Polisi juga menyita 1 unit mobil Honda , 1 unit motor Honda, 13 unit handphone dan uang tunai Rp 65 juta.
Macan Dahan dijual sindikat ini dengan harga Rp 65 juta.
Para tersangka diduga kuat hendak menjual hewan-hewan tersebut ke luar negeri melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Hewan Dilindungi
Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Hewan Dilindungi
Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Hewan Dilindungi
Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Hewan Dilindungi
Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Hewan Dilindungi


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads