Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Hewan Dilindungi

"Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan upaya paksa, undercover buy, menangkap enam tersangka yang diduga memperniagakan hewan hidup yang dilindungi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Mohammad Iqbal, di Polda Metro Jaya, Rabu (18/11/2015).
Polisi juga menangkap 6 terangka, masing-masing berinisial YAM (pembeli satwa), DA (pemilik dan penjual satwa), JA (perantara dan pemilik satwa), MS (petugas Balai Karantina Bandara Soekarno-Hatta yang membantu meloloskan satwa ke luar negeri), AW (marketing) dan NKW (pemilik dan penjual satwa).
Sementara, hewan yang disita terdiri dari seekor bayi Macan Dahan, seekor bayi Beruang Madu, 2 ekor bayi Owa Sumatera dan 4 ekor Burung Cenderawasih. Polisi juga menyita 1 unit mobil Honda , 1 unit motor Honda, 13 unit handphone dan uang tunai Rp 65 juta.
Macan Dahan dijual sindikat ini dengan harga Rp 65 juta.
Para tersangka diduga kuat hendak menjual hewan-hewan tersebut ke luar negeri melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan upaya paksa, undercover buy, menangkap enam tersangka yang diduga memperniagakan hewan hidup yang dilindungi, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Mohammad Iqbal, di Polda Metro Jaya, Rabu (18/11/2015).
Polisi juga menangkap 6 terangka, masing-masing berinisial YAM (pembeli satwa), DA (pemilik dan penjual satwa), JA (perantara dan pemilik satwa), MS (petugas Balai Karantina Bandara Soekarno-Hatta yang membantu meloloskan satwa ke luar negeri), AW (marketing) dan NKW (pemilik dan penjual satwa).
Sementara, hewan yang disita terdiri dari seekor bayi Macan Dahan, seekor bayi Beruang Madu, 2 ekor bayi Owa Sumatera dan 4 ekor Burung Cenderawasih. Polisi juga menyita 1 unit mobil Honda , 1 unit motor Honda, 13 unit handphone dan uang tunai Rp 65 juta.
Macan Dahan dijual sindikat ini dengan harga Rp 65 juta.
Para tersangka diduga kuat hendak menjual hewan-hewan tersebut ke luar negeri melalui Bandara Soekarno-Hatta.