Penertiban Reklame Rokok

Foto

Penertiban Reklame Rokok

Rachman Haryanto - detikNews
Rabu, 18 Nov 2015 14:57 WIB

- Petugas gabungan Pol PP, Polsek dan Perangkat Kecamatan Mampang Prapatan, melakukan penertiban terhadap reklame rokok, Rabu (18/11/2015). Reklame-reklame tersebut sudah habis masa tayangnya.

Petugas gabungan Pol PP, Polsek dan Perangkat Kecamatan Mampang Prapatan, melakukan penertiban terhadap reklame rokok.
Sedikitnya empat papan reklame rokok dan 30 spanduk yang berada di Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan ditertibkan.
Reklame tersebut ditertibkan karena sudah habis masa tayangnya.
Hal ini juga untuk menegakkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar Ruang.
Petugas menurunkan reklame rokok.
Reklame tersebut kemudian diangkut dengan truk.
Penertiban Reklame Rokok
Penertiban Reklame Rokok
Penertiban Reklame Rokok
Penertiban Reklame Rokok
Penertiban Reklame Rokok
Penertiban Reklame Rokok


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads