Petugas gabungan Pol PP, Polsek dan Perangkat Kecamatan Mampang Prapatan, melakukan penertiban terhadap reklame rokok.
Sedikitnya empat papan reklame rokok dan 30 spanduk yang berada di Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan ditertibkan.
Reklame tersebut ditertibkan karena sudah habis masa tayangnya.
Hal ini juga untuk menegakkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar Ruang.