Tangan Kanan Wong Chi Ping Dihukum Mati

Foto

Tangan Kanan Wong Chi Ping Dihukum Mati

Pool - detikNews
Jumat, 13 Nov 2015 19:42 WIB

- Tangan kanan Wong Chi Ping, Ahmad Salim Wijaya menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan S Parman, Jumat (13/11/2015). Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) memvonis mati  Ahmad Salim Wijaya karena terbukti merekrut orang-orang untuk menyelundupkan sabu 800 kg.

"Menghukum terdakwa Ahmad Salim Wijaya dengan pidana mati," putus ketua majelis hakim Daslan Sinaga, di PN Jakbar, Jl S Parman, Jumat (13/11/2015). Lamhot Aritonang/detikFoto.
Menurut majelis hakim, Salim terbukti melanggar dakwaan primer yaitu pasal 114 ayat 2 UU Narkotika. Majelis juga menganggap kejahatan Salim sangat berat karena mencoba menyulundupkan sabu dalam jumlah besar. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Hakim juga menganggap tidak ada hal yang meringankan terhadap Salim sehingga dirinya layak divonis mati. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Ahmad Salim Wijaya terbukti sebagai aktor intelektual dalam upaya penyelundupan sabu terbesar di Indonesia. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Ketua majelis hakim Daslan Sinaga, dalam pertimbangannya menganggap, perbuatan Ahmad Salim sangat jahat. Terlebih jumlah sabu yang disita ialah 800 kg. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Tangan Kanan Wong Chi Ping Dihukum Mati
Tangan Kanan Wong Chi Ping Dihukum Mati
Tangan Kanan Wong Chi Ping Dihukum Mati
Tangan Kanan Wong Chi Ping Dihukum Mati
Tangan Kanan Wong Chi Ping Dihukum Mati


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads