"Menghukum terdakwa Ahmad Salim Wijaya dengan pidana mati," putus ketua majelis hakim Daslan Sinaga, di PN Jakbar, Jl S Parman, Jumat (13/11/2015). Lamhot Aritonang/detikFoto.
Menurut majelis hakim, Salim terbukti melanggar dakwaan primer yaitu pasal 114 ayat 2 UU Narkotika. Majelis juga menganggap kejahatan Salim sangat berat karena mencoba menyulundupkan sabu dalam jumlah besar. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Hakim juga menganggap tidak ada hal yang meringankan terhadap Salim sehingga dirinya layak divonis mati. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Ahmad Salim Wijaya terbukti sebagai aktor intelektual dalam upaya penyelundupan sabu terbesar di Indonesia. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Ketua majelis hakim Daslan Sinaga, dalam pertimbangannya menganggap, perbuatan Ahmad Salim sangat jahat. Terlebih jumlah sabu yang disita ialah 800 kg. Lamhot Aritonang/detikFoto.