- Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Syamsir Yusfan dituntut hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara oleh jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/11/2015). Jaksa meyakini Syamsir menerima uang sebanyak $2.000 dari OC Kaligis terkait permohonan uji kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut atas penyelidikan perkara dana bansos.
Foto
Syamsir Yusfan Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Senin, 09 Nov 2015 18:38 WIB
