Syamsir Yusfan Dituntut 4,5 Tahun Penjara

"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut agar Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memeriksa dan mengadili perkara ini  memutuskan, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Jaksa pada KPK Agus Prasetya Raharja.
Syamsir dua kali menerima uang masing-masing sebesar USD 1.000 dari anak buah Kaligis, Moh Yagari Bhastara alias Gary dan OC Kaligis.
Syamsir mendengarkan pembacaan dakwaan.
Syamsir Yusfan diyakini Jaksa melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dan diancam pidana pada Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan  UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Syamsir meninggalkan ruang sidang.
Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut agar Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memeriksa dan mengadili perkara ini  memutuskan, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi, ujar Jaksa pada KPK Agus Prasetya Raharja.
Syamsir dua kali menerima uang masing-masing sebesar USD 1.000 dari anak buah Kaligis, Moh Yagari Bhastara alias Gary dan OC Kaligis.
Syamsir mendengarkan pembacaan dakwaan.
Syamsir Yusfan diyakini Jaksa melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dan diancam pidana pada Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan  UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Syamsir meninggalkan ruang sidang.