PP 75/2015 Ancam Kehidupan Nelayan Tradisional

Foto

PP 75/2015 Ancam Kehidupan Nelayan Tradisional

Rachman Haryanto - detikNews
Jumat, 06 Nov 2015 11:36 WIB

- Keberadaan PP No 75 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) disoal. PP tersebut dinilai ancam kehidupan nelayan.

Perahu nelayan tertambat di Pelabuhan Marunda.
Pemerintah, melalui PP No.75 Tahun 2015 bermaksud meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor kelautan dan perikanan.
Namun, peraturan ini dikeluarkan tanpa melibatkan partisipasi nelayan dan masyarakat pada umumnya, sehingga berpotensi bertentangan dengan peraturan-perundangan yang telah ada sebelumnya, bahkan bertabrakan dengan strategi kesejahteraan nelayan yang dijanjikan pemerintah.
Menurut Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) M Riza Damanik PP tersebut berpotensi besar bertentangan dengan peraturan perundangan yang telah ada.
Ketum KNTI mengkhawatirkan, PP 75/2015 bisa menghidupkan kembali penggunaan trawl di perairan Indonesia.
PP 75/2015 juga dinilai memberikan legitimasi privatisasi dan komersialisasi perairan pulau-pulau kecil terluar kepada asing, dengan memberlakukan pungutan PNBP terhadap izin pemanfaatan perairan Pulau-pulau Kecil Terluar dan izin pemanfaatan Pulau-pulau Kecil oleh Penanaman Modal Asing.
PP 75/2015 Ancam Kehidupan Nelayan Tradisional
PP 75/2015 Ancam Kehidupan Nelayan Tradisional
PP 75/2015 Ancam Kehidupan Nelayan Tradisional
PP 75/2015 Ancam Kehidupan Nelayan Tradisional
PP 75/2015 Ancam Kehidupan Nelayan Tradisional
PP 75/2015 Ancam Kehidupan Nelayan Tradisional


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads