PP 75/2015 Ancam Kehidupan Nelayan Tradisional

Perahu nelayan tertambat di Pelabuhan Marunda.
Pemerintah, melalui PP No.75 Tahun 2015 bermaksud meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor kelautan dan perikanan.
Namun, peraturan ini dikeluarkan tanpa melibatkan partisipasi nelayan dan masyarakat pada umumnya, sehingga berpotensi bertentangan dengan peraturan-perundangan yang telah ada sebelumnya, bahkan bertabrakan dengan strategi kesejahteraan nelayan yang dijanjikan pemerintah.
Menurut Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) M Riza Damanik PP tersebut berpotensi besar bertentangan dengan peraturan perundangan yang telah ada.
Ketum KNTI mengkhawatirkan, PP 75/2015 bisa menghidupkan kembali penggunaan trawl di perairan Indonesia.
PP 75/2015 juga dinilai memberikan legitimasi privatisasi dan komersialisasi perairan pulau-pulau kecil terluar kepada asing, dengan memberlakukan pungutan PNBP terhadap izin pemanfaatan perairan Pulau-pulau Kecil Terluar dan izin pemanfaatan Pulau-pulau Kecil oleh Penanaman Modal Asing.
Perahu nelayan tertambat di Pelabuhan Marunda.
Pemerintah, melalui PP No.75 Tahun 2015 bermaksud meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor kelautan dan perikanan.
Namun, peraturan ini dikeluarkan tanpa melibatkan partisipasi nelayan dan masyarakat pada umumnya, sehingga berpotensi bertentangan dengan peraturan-perundangan yang telah ada sebelumnya, bahkan bertabrakan dengan strategi kesejahteraan nelayan yang dijanjikan pemerintah.
Menurut Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) M Riza Damanik PP tersebut berpotensi besar bertentangan dengan peraturan perundangan yang telah ada.
Ketum KNTI mengkhawatirkan, PP 75/2015 bisa menghidupkan kembali penggunaan trawl di perairan Indonesia.
PP 75/2015 juga dinilai memberikan legitimasi privatisasi dan komersialisasi perairan pulau-pulau kecil terluar kepada asing, dengan memberlakukan pungutan PNBP terhadap izin pemanfaatan perairan Pulau-pulau Kecil Terluar dan izin pemanfaatan Pulau-pulau Kecil oleh Penanaman Modal Asing.