Pelaku Pemalsuan Materai Ditangkap

Foto

Pelaku Pemalsuan Materai Ditangkap

Grandyos Zafna - detikNews
Rabu, 04 Nov 2015 13:45 WIB

- Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap pelaku pemalsuan materai Rp 6 ribu. 10 Ribu lembar materai palsu senilai Rp 3 miliar disita dari tersangka.

Kasubdit Indag Direskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Agung Marlianto menunjukan barang bukti dan tersangka dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (4/11/2015).
10 Ribu lembar materai palsu senilai Rp 3 miliar disita dari tersangka.
Polisi juga menyita mesin pencetak materai.
Tersangka RR ditangkap di Jl Kalibaru Barat, Senen, Jakarta Pusat pada Oktober 2015 lalu. RR mengaku mendapatkan order dari tersangka RE yang masih buron.
Tersangka memproduksi materai menggunakan mesin cetak tahun 1980. Dengan menggunakan kertas dan pelat alumunium, materai palsu hasil cetakan tersangka didistribusikan ke toko-toko kelontong dan tempat fotocopy.
Selain materai palsu, polisi juga menyita KTP dan ijazah palsu dari tersangka.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 3 UU RI No 1985 tentang Nea Materai dan Pasal 253 ayat (1) KUHP dan Pasal 257 KUHP.
Pelaku Pemalsuan Materai Ditangkap
Pelaku Pemalsuan Materai Ditangkap
Pelaku Pemalsuan Materai Ditangkap
Pelaku Pemalsuan Materai Ditangkap
Pelaku Pemalsuan Materai Ditangkap
Pelaku Pemalsuan Materai Ditangkap
Pelaku Pemalsuan Materai Ditangkap


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads