Pelaku Pemalsuan Materai Ditangkap

Kasubdit Indag Direskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Agung Marlianto menunjukan barang bukti dan tersangka dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (4/11/2015).
10 Ribu lembar materai palsu senilai Rp 3 miliar disita dari tersangka.
Polisi juga menyita mesin pencetak materai.
Tersangka RR ditangkap di Jl Kalibaru Barat, Senen, Jakarta Pusat pada Oktober 2015 lalu. RR mengaku mendapatkan order dari tersangka RE yang masih buron.
Tersangka memproduksi materai menggunakan mesin cetak tahun 1980. Dengan menggunakan kertas dan pelat alumunium, materai palsu hasil cetakan tersangka didistribusikan ke toko-toko kelontong dan tempat fotocopy.
Selain materai palsu, polisi juga menyita KTP dan ijazah palsu dari tersangka.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 3 UU RI No 1985 tentang Nea Materai dan Pasal 253 ayat (1) KUHP dan Pasal 257 KUHP.
Kasubdit Indag Direskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Agung Marlianto menunjukan barang bukti dan tersangka dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (4/11/2015).
10 Ribu lembar materai palsu senilai Rp 3 miliar disita dari tersangka.
Polisi juga menyita mesin pencetak materai.
Tersangka RR ditangkap di Jl Kalibaru Barat, Senen, Jakarta Pusat pada Oktober 2015 lalu. RR mengaku mendapatkan order dari tersangka RE yang masih buron.
Tersangka memproduksi materai menggunakan mesin cetak tahun 1980. Dengan menggunakan kertas dan pelat alumunium, materai palsu hasil cetakan tersangka didistribusikan ke toko-toko kelontong dan tempat fotocopy.
Selain materai palsu, polisi juga menyita KTP dan ijazah palsu dari tersangka.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 3 UU RI No 1985 tentang Nea Materai dan Pasal 253 ayat (1) KUHP dan Pasal 257 KUHP.