Fuad Amin Divonis 8 Tahun Penjara

Foto

Fuad Amin Divonis 8 Tahun Penjara

Hasan Al Habshy - detikNews
Senin, 19 Okt 2015 13:42 WIB

- Mantan Bupati Bangkalan dan Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara. Fuad terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang selama menjabat sebagai penyelenggara negara.

Fuad Amin mendengarkan pembacaan vonis.
Fuad terbukti melakukan tindak pidana korupsi yaitu menerima uang dari PT Media Karya Sentosa (MKS) sebagai balas jasa atas peran Fuad Amin terkait bisnis pembelian dan penyaluran gas alam yang diterima bertahap dari 2009 hingga 2014.
Selain itu Fuad juga didakwa menerima uang dari pemotongan realisasi anggaran SKPD Pemkab Bangkalan sekitar 10 persen dari Oktober 2010-2014.
Vonis ini  lebih sedikit dari setengah tuntutan jaksa yang menuntut 15 tahun penjara.
Atas vonis ini, Fuad Amin pertimbangkan akan melakukan banding.
Fuad Amin Divonis 8 Tahun Penjara
Fuad Amin Divonis 8 Tahun Penjara
Fuad Amin Divonis 8 Tahun Penjara
Fuad Amin Divonis 8 Tahun Penjara
Fuad Amin Divonis 8 Tahun Penjara


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads