Fuad Amin Divonis 8 Tahun Penjara

Fuad Amin mendengarkan pembacaan vonis.
Fuad terbukti melakukan tindak pidana korupsi yaitu menerima uang dari PT Media Karya Sentosa (MKS) sebagai balas jasa atas peran Fuad Amin terkait bisnis pembelian dan penyaluran gas alam yang diterima bertahap dari 2009 hingga 2014.
Selain itu Fuad juga didakwa menerima uang dari pemotongan realisasi anggaran SKPD Pemkab Bangkalan sekitar 10 persen dari Oktober 2010-2014.
Vonis ini  lebih sedikit dari setengah tuntutan jaksa yang menuntut 15 tahun penjara.
Atas vonis ini, Fuad Amin pertimbangkan akan melakukan banding.
Fuad Amin mendengarkan pembacaan vonis.
Fuad terbukti melakukan tindak pidana korupsi yaitu menerima uang dari PT Media Karya Sentosa (MKS) sebagai balas jasa atas peran Fuad Amin terkait bisnis pembelian dan penyaluran gas alam yang diterima bertahap dari 2009 hingga 2014.
Selain itu Fuad juga didakwa menerima uang dari pemotongan realisasi anggaran SKPD Pemkab Bangkalan sekitar 10 persen dari Oktober 2010-2014.
Vonis iniĀ  lebih sedikit dari setengah tuntutan jaksa yang menuntut 15 tahun penjara.
Atas vonis ini, Fuad Amin pertimbangkan akan melakukan banding.